LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING di MASA DAN PASCA PANDEMI COVID 19.
Memperhatikan hasil brainstorming 31 Mei 2020 dan 5 Juni 2020 serta memperhatikan pemikiran yang dimuat dalam group WA BK New Normal, maka pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling di sekolah diatur sbb.
A. Layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendiikan dilaksanakan berdasarkan pada :
1. Permendikbud No. 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
2. Pedoman Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang merupakan lampiran Permendikbud No. 111 Tahun 2014.
3. Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling (POP BK) di SD tahun 2016
4. Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling (POP BK) di SMP tahun 2016
5. Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling (POP BK) di SMA tahun 2016
6. Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling (POP BK) di SMK tahun 2016
7. Undang Undang, Peraturan, Pedoman dan Panduan yang diberlakukan oleh pemerintah terkait dengan penyelenggaran pendidikan dan BK.
B. Layanan bimbingan dan konseling mendukung kelancaran realisaai kebijakan Kemendikbud dalam penyelenggaraan pendidikan dengan menerapkan protokol kesehatan dan ibadah.
C. Layanan bimbingan dan konseling didasarkan pada program yang disusun, apakah berupa program yang memuat struktur program (12 komponen) atau matrik program bimbingan dan konseling
D. Kompetensi Guru Bimbingan dan Konseling mengacu pada Permendiknas
27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, atau mengacu Standar Kompetensi Guru Bimbingan dan Konseling yang diterbitkan oleh Kemendikbud
E. Secara operasional saat ini, Guru Bimbingan dan Konseling melakukan kegiatan berupa :melaksanakan 4 komponen layanan yaitu (1) layanan dasar, (2) layanan responsif, (3) layanan perencanaan dan pemintaan peserta didik, dan (4) dukungan sistem, dan menerapkan strategi layanan sebagaimana tertuang dalam pedoman dan panduan Bimbingan dan Konseling, serta berupaya tercapainya tujuan layanan bimbingan dan konseling berdasar 4 bidang layanan bimbingan dan konseling secara proporsional.
1. Layanan dasar.
Beberapa kegiatan yang perlu dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling, sbb.
a. Menyusun materi layanan dasar sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan tercapainya tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan kondisi riil masa kini dan antisipasi masa yang akan datang
b. Menyajikan materi layanan dasar dengan menerapkan metode yang sesuai den menarik bagi peserta didik.
c. Menyampaikan materi layanan dasar dengan menggunakan teknologi informasi yaitu dapat melalui : web, instagram, wathshap, email, dll.
d. Materi layanan dasar disajikan bervariasi yaitu dapat berupa film, audio, audio visual, cetakan (leaf let, papan bimbingan)
e. Menyajikan materi layanan dasar tidak sebatas menyampaikan pengetahuan tetapi diharapkan terjadinya internaliisasi pada diri peserta didik selama dan atau setelah memperoleh materi layanan dasar.
f. Materi yang disampaikan kepada peserta didik memiliki acuan secara nasional dan memperhatikan kondisi lokal.
g. Acuan materi layanan dasar dapat berdasarkan tercapainya tujuan setiap bidang layanan bimbingan, standar kompetensi kemandirian peserta didik (SKKPD), dan pendidikan karakter peserta didik.
2. Layanan responsif.
Guru bimbingan dan konseling melaksanakan layanan responsif berdasarkan hasil analisi asesmen kebutuhan pesera didik dan analisis kebijakan yang berdampak pada siswa, guru dan orang tua. Layanan konseling perlu dikembangkan E-Konseling, dan dibuat untuk akses mudah, dan layanan dilakukan secara profesional.
3. Layanan perencanaan dan peminatan peseta didik.
Guru bimbingan dan konseling mengacu pada permendikbud No. 64 Tahun 2014 tentang Pemnatan Peserta didik dan Pedoman Peminatan yang diber(1) memahami peta peminatan peserta didik, (2) memberikan pendampingan dengan cara memberikan materi penguatan terhadap peminatan peserta didik dan memberikan layanan konsultasi. Selanjutnya melaksanaka tugas sesuai dengan panduan peminatan peserta didik
4. Dukungan sistem,
Guru bimbingan dan konseling diharapkan menguasai teknologi informasi dengan cara belajar mandiri, dan atau mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah ABKIN atau Perguruan Tinggi, tentang layanan dasar, layanan responsif, dan layanan perencanaan dan peminatan peseta didik.
Yogyakarta, 5 Juni 2020
Ketua Umum
Prof. Dr. Muh Farozin, M.Pd.
NA. 34231554112312
Sumber:
PENGURUS BESAR
ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA
Sekretariat: Laboratorium Bimbingan dan Konseling,Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta
Alamat: Jl. Colombo No.1, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281, Telepon:0812-2707-448 dan 0812-5297-599; email:pengurusbesar@abkin.or
No comments:
Post a Comment